Setelah secara resmi diluncurkan dalam sebuah Upacara Adat Suku Walak tanggal 4 Januari 2023 bertempat di Kota Dingin Wamena, maka telah resmi bergulir proses penulisan dan penerbitan Udang-Undang Dasar Suku (UUDS) Walak.
UUDS Walak terdiri dari tiga bagian pokok,
- Yang pertama berisi kajian ilmiah, dasar-dasar pemikiran dan Filsafat Hukum dan kehidupan Suku Walak;
- Yang kedua berisi pokok-pokok UUDS Walak;
- Yanng terakhir berisi kesimpulan dan saran untuk tindak-lanjut implementasi dan pengembangan.
Ketiga bagian pokok ini dutulis secara terpisah, dalam buku yang terpisah.
Menurut Direktor Sahabat Alam Papua (SAPA), Atinus Uaga, SH, MH, bahwa penulisan Hukum Adat Suku (HAS) Walak merupakan sebuah program inti dari Yayasan ini sejak didirikan kurang dari satu dekade lalu.
UUDS Walak ini merupakan hasil akhir dari tahapan sebelumnya, yaitu
- Pembuatan Peta Geografis Suku Walak;
- Pembuata Peta Sosial-Budaya (Etnografi) Suku Walak; dan
- Pembuatan Laporan Hasil Peta kepada Yayasan oleh staf proyek
Menurut Uaga, setiap proyek pemetaan yang ditangani oleh SAPA selalu dimulai dengan pemetaan, yang disebut sebagai program awal. Tahap berikutnya disebut program pendampingan, yaitu dengan menghadirkan Hukum Adat dan perangkat pelaksana Hukum Adat.
Perangkat Pelaksana Hukum Adat di sini ada dua lembaga yang didirikan segera yaitu
- Yayasan Suku Walak, dan
- Badan Usaha Milik Suku (BUMS) Walak
Lembaga yayasan bertugas selanjutnya berfungsi sebagai badan hukum Suku Badan Hukum yang mewakili Suku Walak secara hukum di pengadilan, mewakili Suku dalam penguasaan tanah dan segala hak kekayaan alam, dan mengelola suku menyelenggarakan segala UUDS Walak.
Sementara itu Lembaga Usaha Milik Suku bertugas untuk menyelenggarakan segala kegiatan ekonomi dan bisnis di wilayah dan di kalangan Suku Walak.